Desa Partawangunan di Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, terbentuk melalui proses pemekaran wilayah dari Desa Cipancur pada tahun 1957. Pemekaran ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan dan mempercepat pembangunan infrastruktur masyarakat setempat yang terus berkembang dari dusun asal.
Desa Partawangunan secara administrasi merupakan salah satu desa dalam wilayah kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan, dengan batas – batas wilayahnya yaitu sebelah utara berbatasan dengan Desa Kertawana, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kalimanggiswetan, sebelah barat berbatasan dengan Desa Kalimanggiswetan, sebelah timur berbatasan dengan Desa Cipancur. Luas wilayah seluruhnya adalah 115.43 Ha, dan berada pada ketinggian xxx – 300 mdpl dengan iklim tropis dan secara administratif terdiri dari 2 RW dan 11 RT yang dibagi menjadi 2 Dusun.
