Depan Lembaga Karang Taruna ....

Karang Taruna ....

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”),  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial 
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA PARTA BINANGKIT
DESA PARTAWANGUNAN KECAMATAN KALIMANGGIS KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2016 – 2018
 

PEMBINA UMUM

:

KEPALA DESA : K. NANA RUKMANA

PEMBINA FUNGSIONAL

:

KASI KESRA : KAMALUDIN

PEMBINAN TEKNIS

:

Seluruh Pimpinan Unsur Muspides

 

 

  1. K. YUSUP AROZI

 

 

  1. K. MIFTAH ALLAWI

 

 

  1. Ust. HASANUDIN

 

 

  1. Ust. WAHIDIN

 

 

  1. H. SOE,EB

 

 

 

KETUA UMUM

:

YADI HEMAWAN

WAKIL KETUA

:

RUSNA

PENG. SDM.ORGANISASI& KEANGGOTAAN

:

ADE UCI S.Kom

PENG. & PELY KESOS

:

RASDI

PENG. HUBUNGAN KEMITRAAN

:

RASMAD

SEKRETARIS UMUM

:

ALFIAN

WAKIL SEKRETARIS

:

CARDI

BENDAHARA UMUM

:

MULYANA

 

 

MUNADI

 

 

 

ORGANISASI DAN KERJASAMA INTERNAL

:

DODI

PENIGNKATAN KAPASITAS KELMBAGAAN DAN ANGGOTA

:

DADI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

:

RIPKI ALPANUR

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI

:

SUPRIATIN S.pd

PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

;

MIRA SAMIRA S.pd

PENGMBANGAN EKONOMI SKALA KECIL, MENENGAN DAN KOPERASI

:

AZAT SULAEMAN

MASALAH SOSIAL DAN KEBENCANAAN

:

AMAT DENI

PEMBINAAN MENTAL DAN SPIRITUAL

:

FAIZ NASIHUDIN

PENGMBANGAN SENI DAN KREASI

:

ADE NURYAMAN

PEMBERDAYAAN DAN PELAYANAN KESEJAHTRAAN

:

KHUSNUL KHOTIMAH

HUMAS, PUBLIKASI DAN PENCITRAAN

:

SUPRI

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

:

ANAH TRIANA

HUBUNGAN KERJASAMA KEMITRAAN

:

AANG

HUKUM, ADPOKASI DAN HAM

:

SARIF HIDAYAT, M.M.pd

LINGKUNGAN HIDUP DAN PARIWISATA

:

SAMSUDIN