Pelatihan Hukum dan Bimtek Teknis untuk Pencegahan Tindak Korupsi
Bandung – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam pencegahan tindak pidana korupsi, telah diselenggarakan Pelatihan Hukum dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis yang dihadiri oleh Kepala Desa Nana Rukmana dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diwakilkan oleh Bapak Muhidin. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari dua malam 03 - 05 Desember 2024 di Asrilia Hotel Bandung, memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendalami strategi dan langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas para perangkat desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, dan pengambilan keputusan. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan dana desa dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Materi Pelatihan
Kegiatan ini mencakup berbagai materi, di antaranya:
-
Pemahaman Dasar tentang Tindak Pidana Korupsi Peserta diberikan pengetahuan mengenai definisi, bentuk, dan sanksi hukum terkait tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Strategi Pencegahan Korupsi di Desa Diskusi mendalam mengenai bagaimana membangun sistem pengawasan internal, pelaporan yang transparan, serta peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
-
Studi Kasus dan Simulasi Peserta diajak mempelajari berbagai kasus nyata terkait penyalahgunaan wewenang di desa dan diberikan simulasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Narasumber dan Fasilitator
Pelatihan ini menghadirkan para ahli di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Narasumber utama menekankan pentingnya kolaborasi antara kepala desa dan BPD dalam mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Kesan Peserta
Kepala Desa Nana Rukmana menyampaikan bahwa pelatihan ini memberikan wawasan baru yang sangat bermanfaat untuk diterapkan di desanya. Beliau menekankan pentingnya menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Sementara itu, Bapak Muhidin yang mewakili Ketua BPD mengapresiasi upaya ini sebagai langkah konkret untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. "Kami berharap kegiatan ini dapat dilanjutkan secara rutin sehingga semua pihak di desa memiliki pemahaman yang sama dalam upaya mencegah korupsi," ujarnya.
Penutup
Pelatihan hukum dan Bimtek teknis ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bebas korupsi. Diharapkan hasil dari pelatihan ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh para kepala desa dan BPD di daerah masing-masing, demi terwujudnya pembangunan yang lebih transparan dan berkeadilan. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian sertifikat kepada seluruh peserta sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam kegiatan ini.