Depan PELANTIKAN KASI PELAYANAN DESA PARTAWANGUNAN

PELANTIKAN KASI PELAYANAN DESA PARTAWANGUNAN

Pada tanggal 2 Februari 2025, Desa Partawangunan, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, melantik Alimudin, Lc., sebagai Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan). Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung program digitalisasi pelayanan desa.

Sebelum pelantikan, pada 30 Januari 2025, pemerintah desa mengadakan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan mengenai tata cara pengangkatan dan pelantikan Kasi Pelayanan Desa Partawangunan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memastikan proses pengangkatan perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelantikan Alimudin, Lc., sebagai Kasi Pelayanan diharapkan dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki, Alimudin diharapkan mampu berkontribusi signifikan dalam implementasi program-program pelayanan desa, termasuk digitalisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Desa Terintegrasi (SIDESI).

Pemerintah Desa Partawangunan telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efektivitas layanan desa berbasis digital. Pada 25 Februari 2025, pemerintah desa mengadakan pertemuan koordinasi dengan pengembang aplikasi SIDESI, Bapak Nandar dari PT. Orbit, yang dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan masyarakat, serta tim teknis dari PT. Orbit.

Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan implementasi SIDESI berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan pelantikan ini, pemerintah desa berharap dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat Desa Partawangunan dapat merasakan manfaat langsung dari program-program yang dijalankan.