30
Jan
2025
Oleh : admin
**Koordinasi Pemerintahan Desa Partawangunan Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan dengan DPMD Kabupaten Kuningan mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pelantikan Kasi Pelayanan Desa Partawangunan**
*Pendahuluan*
Pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah di tingkat desa. Salah satu posisi yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar adalah Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan. Di Desa Partawangunan, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, akan segera dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan Kasi Pelayanan yang baru. Proses ini memerlukan koordinasi yang baik antara Pemerintahan Desa Partawangunan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan guna memastikan bahwa prosedur pengangkatan dan pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*Proses Koordinasi dengan DPMD Kabupaten Kuningan*
Koordinasi yang intens antara Pemerintahan Desa Partawangunan dan DPMD Kabupaten Kuningan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pengangkatan dan pelantikan Kasi Pelayanan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. DPMD Kabupaten Kuningan sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, memberikan arahan dan dukungan teknis terkait tata cara pengangkatan dan pelantikan pejabat desa.
Proses ini dimulai dengan penyampaian usulan dari Pemerintahan Desa Partawangunan kepada DPMD Kabupaten Kuningan. Usulan ini mencakup nama calon Kasi Pelayanan yang telah melalui proses seleksi internal desa, baik berdasarkan kriteria kemampuan, pengalaman, dan kecakapan dalam bidang pelayanan publik. Setelah itu, DPMD Kabupaten Kuningan melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut dengan memperhatikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa calon yang diusulkan memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
*Rekomendasi dan Persetujuan Bupati*
Setelah dilakukan koordinasi dan verifikasi, DPMD Kabupaten Kuningan memberikan rekomendasi kepada Bupati Kuningan untuk pengangkatan Kasi Pelayanan yang baru. Dalam rekomendasi ini, DPMD menyarankan agar Bupati memberikan persetujuan berdasarkan hasil verifikasi dan seleksi yang telah dilakukan, serta memastikan bahwa calon yang diangkat benar-benar dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kemajuan desa.
Rekomendasi DPMD Kabupaten Kuningan kepada Bupati Kuningan tersebut akan disertai dengan dokumen kelengkapan administratif, salah satunya adalah Nomor Induk Pegawai Desa (NIPD) calon Kasi Pelayanan yang bersangkutan. NIPD menjadi salah satu syarat mutlak yang diperlukan dalam rangka penetapan dan pengangkatan pejabat desa, sebagai bukti legalitas dan identitas pejabat yang akan dilantik.
Setelah memperoleh persetujuan dari Bupati Kuningan, tahapan berikutnya adalah proses pelantikan Kasi Pelayanan yang dilakukan oleh Kepala Desa Partawangunan. Pelantikan ini tidak hanya merupakan simbol formalitas, tetapi juga penegasan komitmen pemerintah desa untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan adanya pelantikan ini, Kasi Pelayanan yang baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas-tugas pelayanan dengan penuh tanggung jawab.
*Kesimpulan dan Rekomendasi*
Pengangkatan dan pelantikan Kasi Pelayanan Desa Partawangunan membutuhkan kerjasama yang solid antara Pemerintahan Desa Partawangunan, DPMD Kabupaten Kuningan, dan Bupati Kuningan. Proses ini tidak hanya memerlukan kelengkapan administrasi seperti NIPD, tetapi juga harus memperhatikan kualifikasi dan kompetensi calon Kasi Pelayanan agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat desa.
Oleh karena itu, Pemerintahan Desa Partawangunan sebaiknya terus berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten Kuningan untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan, dan pelantikan dapat dilaksanakan dengan lancar. Pemerintah Desa Partawangunan juga perlu memastikan bahwa setiap calon yang diajukan untuk posisi Kasi Pelayanan telah memenuhi syarat yang ditetapkan, serta memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.
Dengan koordinasi yang baik antara pihak desa dan pemerintah daerah, pengangkatan serta pelantikan Kasi Pelayanan ini diharapkan dapat memperkuat pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan desa yang lebih baik.
ditulis Oleh Kaur Umum (Rifki Alfanur)